Sabtu, 17 September 2011

SIDANG PPKI

Penataan Kehidupan Birokrasi Pemerintah dan Perkembangan Keragaman Ideologi, Parpol, dan Perubahan Otoriter KNIP

A. Sidang PPKI (18 Agustus 1945)

Sidang pertama PPKI dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum sidang dimulai, ada rencana dari Soekarno untuk menambah 9 anggota baru. Akan tetapi, beberapa golongan muda kurang berkenan. Mereka beranggapan bahwa PPKI adalah organisasi bentukan jepang. Oleh karena itu, Ir. Soekarno hanya mengumumkan 6 anggota baru.

Rapat PPKI pertama kali dilakukan di gedung Cuo Sangi-In, Jl. Pejambon. Sebelum rapat dimulai, Ir.Soekarno meminta beberapa anggota sidang untuk mengkaji ulang Piagam Jakarta, khususnya mengenai kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selain itu, Bab III Pasal 6 UUD 1945 yang sebelumnya menyatakan bahwa “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”, diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli”. Rapat ini juga mengesahkan Rancangan Undang-undang Dasar menjadi Undang-undang Dasar 1945.

Otto Iskandardinata mengusulkan Soekarno-Hatta menjadi presiden dan wakil presiden. Usulan tersebut diterima dan disambut dengan upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sejak tanggal 18 Agustus 1945, kedua proklamator tersebut resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang pertama. Keputusan yang ketiga adalah membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.

B. Sidang PPKI (19 Agustus 1945)

Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil memutuskan beberapa hal berikut:

1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi

a. Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo

b. Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso

c. Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo

d. Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor

e. Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi

f. Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary

g. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja

h. Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan

2. Membentuk Komite Nasional (Daerah)

3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara. Berikut ini 12 departemen tersebut.

a. Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah

b. Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo

c. Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo

d. Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis

e. Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo

f. Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo

g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara

h. Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri

i. Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi

j. Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso

k. Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso

l. Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin

Sedangkan 4 menteri negara yaitu:

1. Menteri negara Wachid Hasyim

2. Menteri negara M. Amir

3. Menteri negara R. Otto Iskandardinata

4. Menteri negara R.M Sartono

Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu:

1. Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Kusumaatmaja

2. Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamihardja

3. Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo

4. Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto

C. Sidang PPKI (22 Agustus 1945)

Sidang PPKI yang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan:

1. Pembentukan Komite Nasional

Anggota KNIP secara resmi dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Pasar Baru Jakarta. Pada sidang KNIP yang pertama berhasil memilih Kasman Singodimedjo sebagai ketua, dengan wakil ketua I M. Sutardjo, wakil ketua II Latuharhary, dan wakil ketua III Adam Malik.

2. Membentuk Partai Nasional Indonesia

Tujuan PNI adalah mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.

3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat

Beberapa hal yang diputuskan PPKI adalah sebagai berikut:

a. Rencana pembelaan negara oleh BPUPKI yang mengundang politik peperangan tidak diterima karena bangsa Indonesia menjalankan politik perdamaian

b. Peta di Jawa dan Bali serta laskar rakyat di Sumatra segera dibubarkan

c. Para anggota Heiho dengan segera diberhentikan

d. Untuk kedaulanan Negara Republik Indonesia merdeka, tentara kebangsaan Indonesia harus selekasnya dibentuk oleh presiden

D. Penataan di Bidang Militer

1. Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Presiden Soekarno dalam pidato di radio menyatakan pembentukan tiga badan baru,yaitu sebagai berikut :

a. Komite Nasional Indonesia (KNI)

b. Partai Nasional Indonesia (PNI)

c. Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Badan Keamanan Rakyat bukanlah tentara, tetapi sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi. BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.

1. Pembentukan TKR

Tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah yang menyatakan berdirinya TKR. Markas tertinggi TKR berada di Yogyakarta. Pemerintah menunjuk Supriyadi (tokoh pemberontakan PETA) sebagai pimpinan TKR. Akan tetapi Supriyadi tidak pernah menduduki posnya. Maka bulan November 1945 diadakan pemilihan pemimpin TKR yang baru, dan yang terpilih adalah Sudirman. Tiga hari setelahnya Ambarawa dapat dikuasai, sehingga 18 Desember 1945 Sudirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat jendral.

2. Pembentukan TRI

Pada tanggal 5 Mei 1947 dikeluarkan penetapan presiden yang isinya ”Dalam waktu sesingkat-singkatnya mempersatukan badan-badan perjuangan itu dalam satu wadah, yaitu TRI.”

3. Pembentukan TNI

Sejak tanggal 3 Juni 1947 pemerintah mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai satu-satunya wadah perjuangan bersenjata.

d. Perubahan Otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan pada Awal Kemerdekaan

1. Maklumat Pemerintah 16 Oktober 1945

Syahrir merasa tidak puas terhadap sistem kabinet presidensial berusaha mempengaruhi anggota KNIP lainnya untuk mengajukan petisi kepada Sukarno-Hatta yang berisi tuntutan pemberian status Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada KNIP. Karena petisi, KNIP mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 1945 dan Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa Komite Nasional Pusat sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang diplih diantara mereka dan bertanggungjawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Badan pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuknya dan diketuai oleh Sutan dan wakilnya Amir Syarifuddin.

2. Maklumat Pemerintah 3 November 1945

Akibat desakan BP-KNIP itu, Wakil Presiden RI mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945. Dampak dari keluarnya kebijakan pemerintah itu, di Indonesia akhirnya muncul banyak partai politik, seperti berikut: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi); Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia; Partai Rakyat Jakarta; Partai Kristen Indonesia; partai sosialis Indonesia; Partai Rakyat Sosialis; Partai Katolik Indonesia; Persatuan rakyat Marhaen Indonesia; Partai Nasional Indonesia.

3. Maklumat Presiden 14 November 1945

Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman Nomor 5 tentang pertanggungjawaban Materi Kepada Perwakilan Rakyat. Dalam pemikiran saat itu, KNIP diartikan sebagai MPR. Sementara itu, BP-KNIP disamakan dengan DPR. Jika demikian, secara tidak langsung BP-KNIP dengan mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 telah meminta peralihan pertanggungjawaban menteri-menteri dan Presiden BP-KNIP. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. Dengan persetujuan tersebut, sistem kabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem kabinet parlementer. Ini terbukti setelah BP-KNIP mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, kabinet presidensial Sukarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri pertama. Kejadian ini adalah awal penyimpangan UUD 1945 dalam Negara Republik Indonesia.

Penataan Kehidupan Birokrasi Pemerintah dan Perkembangan Keragaman Ideologi, Parpol, dan Perubahan Otoriter KNIP

Untuk Memenuhi Tugas Sejarah Semester I

logo sma n 1 Bantul.jpg

Oleh:

Agatha Yerika Septininditya (02/XII s1)
Angger Munarto Jati (03/XII s1)
Dita Dwi Restuti (10/XII s1)
M. Irfan Aris (14/XII s1)

SMA Negeri 1 Bantul

Jalan KHA. Wakhid Hasyim Bantul

Tahun 2010/2011

2 komentar:

  1. Betfair Casino Site ᐈ Review | Lucky Club
    Founded in 2002, Betfair is a betting site that accepts cryptocurrencies such as bitcoin, Litecoin, Ethereum, Litecoin. We offer an array luckyclub of casino games  Rating: 5 · ‎Review by Lucky Club

    BalasHapus
  2. How to Play Slots Online | JamBase
    A blackjack 양산 출장마사지 variant 인천광역 출장샵 is available to any of the three 안산 출장안마 variants 상주 출장샵 of the casino 영천 출장안마 game; a single blackjack variant, with two blackjack variants and one

    BalasHapus